Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Perbankan
Dosen Pengampu : Rachmawati, SE.Mpd
Disusun oleh:
1. Mohamad Agung Santoso 43181340314178
2. Saiful Bahri 43181340314179
PROGRAM STUDI AKUTANSI
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI TRIBUANA
BEKASI
2016
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………… i
KATA PENGANTAR …………………………………………………………....… 1
BAB I ………………………………………………………………………………… 2
Pendahuluan …………………………………………………………………………… 2
A. Latar Belakang ……………………………………………………………....... 2
B. Rumusan Masalah …………………………………………………………......…. 2
C. Tujuan …………………………………………………………………………… 2
BAB II ……………………………………………………………………........... 3
Pembahasan …………………………………………………………………………… 3
A. Pengertian Kesehatan Bank …………………………………………………….... 3
B. Penilaian Terhadap Tingkat Kesehatan Bank …………………………………….... 5
C. Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank …………………………………………... 9
BAB III ……………………………………………………………………………........ 10
Penutup ……………………………………………………………………………........ 10
A. Kesimpulan …………………………………………………………………….... 10
B. Saran ………………………………………………………………………….… 10
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………......... 11
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, untuk itu saran dan kritik dari berbagai sumber yang dapat membangun sangat kami harapkan sehingga menjadi lebih baik untuk nanti ke depannya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Bekasi, 10 Oktober 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari system keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal yang demikian itu, maka suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter dari negara yang bersangkutan, bank tersebut menjadi "milik" masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja hanya dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.
Untuk menjaga agar bank tetap eksis dalam dunia perekonomian global maka bank perlu dinilai secara rutin yang disebut dengan penilaian kesehatan bank untuk mengetahui kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usah perbankan, baik dari kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri, mengelola dana, menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain, pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian dari kesehatan bank ?
2. Apa saja Aturan kesehatan bank ?
3. Bagaimana Pelanggaran aturan kesehatan bank ?
C. Tujuan
1. Agar mahasiswa/I dapat mengerti dan memahami tentang kesehatan Bank.
2. Agar mahasiswa/I dapat mengerti dan memahami tentang aturan kesehatan Bank
3. Agar mahasiswa/I dapat mengerti dan memahami tentang pelanggaran aturan kesehatan Bank.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kesehatan Bank
Pengertian Kesehatan Bank Menurut Kasmir (2008:41) “Tingkat kesehatan bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.”
Pengertian Kesehatan Bank Menurut Veithzal Rivai (2007:118) “Tingkat kesehatan bank adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan, terutama kebijakan moneter”.
Pengertian Kesehatan Bank Menurut Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai “kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya.
Pengertian Kesehatan Bank Menurut Selamet (2006:185) “Tingkat kesehatan bank adalah penilaian atas suatu kondisi laporan keuangan bank pada periode dan saat tertentu sesuai dengan standar Bank Indonesi.”
Pengertian Kesehatan Bank Menurut Susilo dkk (2000:22-23), kesehatan suatu bank dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan maupun untuk memenuhi semua kewajibannya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Budisantoso dan Triandaru (2006:51), kegiatan tersebut meliputi:
1. Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain dan modal sendiri:
2. Kemampuan mengelola dana:
3. Kemampuan menyalurkan dana ke masyarakat:
4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain:
5. Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut mencakup :
• Kemampuan untuk menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan modal sendiri
• Kemampuan mengelola dana
• Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
• Kemampuan untuk memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain
• Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas dan solvabilitas, serta aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa antara lain :
1. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
2. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
3. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
5. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
6. Bank wajib menyampaiakan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dulu diaudit oleh akuntan publik.
7. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor : 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004, penilaian tingkat kesehatan bank merupakan penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian aspek permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas dan sensitivitas terhadap resiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas meterialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil resiko, bank perlu mengindentifikasikan permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan,
hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain dapat digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penggolongan tingkat kesehatan bank dibagi dalam empat kategori yaitu : sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat, namun sistem pemberian nilai dalam menetapkan tingkat kesehatan bank didasarkan pada “reward system” dengan nilai kredit antara 0 sampai dengan 100, yakni sebagai berikut :
Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari beberapa segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat, sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya.
Ukuran untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah dibuat oleh Bank Indonesia. Sedangkan bank-bank diharuskan untuk membuat laporan baik bersifat rutin ataupun secara berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode tertentu.
Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan. Bagi bank yang kesehatannya terus meningkat tak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan suatu upaya untuk mempertahankan kesehatannya. Akan tetapi bagi bank yang terus menerus tidak sehat, mungkin harus mendapatkan pengarahan atau sanksi dari Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank.
Bank Indonesia dapat menyarankan untuk melakukan perubahan manajemen, merger, konsolidasi, akuisisi, atau malah dilikuidasi keberadaannya. Bank akan dilikuidasi apabila kondisi bank tersebut dalam kondisi yang sangat parah atau benar-benar tidak sehat.
B. Penilaian Terhadap Tingkat Kesehatan Bank
Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
1. Permodalan (Capital)
Penilaian Capital adalah dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan pada Capital Adequacy Ratio (CAR) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1. kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2. komposisi permodalan trend ke depan/proyeksi KPMM;
3. aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
4. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
5. rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
6. akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Kualitas Aset (Asset Quality)
Kualitas Asset adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1. aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
2. debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
3. perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif;
4. tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
5. kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
6. sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;
7. dokumentasi aktiva produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Manajemen (Management)
Penilaian Management adalah untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang bersangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani berbagai kasus yang terjadi.
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) manajemen umum;
2) penerapan sistem manajemen risiko; dan
3) kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Rentabilitas (Earnings)
Penilaian Earning adalah untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau rasio laba terhadap total asset dan perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
1) Return on Assets (ROA);
2) Return on Equity (ROE);
3) Net Interest Margin (NIM);
4) Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);
5) Perkembangan laba operasional;
6) Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;
7) Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan Prospek laba operasional.
5. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian Liquidity adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1. aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
2. 1-month maturity mismatch ratio;
3. Loan to Deposit Ratio (LDR);
4. proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
5. ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
6. kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
7. kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
6. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian rasio sensitivitas terhadap risiko pasar didasarkan pada Interest Rate Risk Ratio (IRRR) yang proksi terhadap risiko pasar. IRRR menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya bunga yang harus dikeluarkan dengan pendapatan bunga yang dihasilkan
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
2) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan
3) Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Hasil dari analisi ini terdiri dari nasing-masing aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank. Hasil tersebut dituangkan kedalam bentuk angka yang diberikan bobot sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bobot nilai ini diberikan sebagai nilai kredit. Dari bobot nilai ini dapat dipastikan kondisi suatu bank.
Faktor yang menggugurkan penilaian tingkat kesehatan bank antara lain :
• Perselisihan Intern
• Campur Tangan Pihak Luar Bank
• Window Dressing
• Praktek Bank dalam Bank
• Kesulitan yang Mengakibatkan pengunduran dalam Kliring
• Praktek yang Membahayakan Usaha Bank
Standar untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah ditentukan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Bank Indonesia sebagai pengawasan dan pembinaan bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan kalau perlu dihentikan kegiatan operasinya. Perbaikan yang dilakukan antara lain perubahan manajemen, melakukan penggabungan seperti merger, konsolidasi, akuisisi atau malah dilikuidasi (pembubaran). Pertimbangan ini sangat tergantung pada kondisi bank itu sendiri. Penilaian bank ini dilakukan setiap periode tertentu.
Tingkat kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi yaitu kualitatif dan kuantitatif. Dari sisi kualitatif dilihat dari pengelolaannya, sejarahnya, pemiliknya. Sisi kuantitatif dapat dilihat dari skor tertentu seperti rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan Loan Deposit Ratio.
Tingkat kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi yaitu kualitatif dan kuantitatif. Dari sisi kualitatif dilihat dari pengelolanya, sejarahnya, pemiliknya. Sisi kuantitatif dapat dilihat dari skor tertentu seperti rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan loan deposit ratio
1. Rasio likuiditas
Rasio ini menunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikkan (membayar) utang jangka pendek
Semakin tinggi nilai rasio likuiditas menunjukkan kondisi kesehatan bank yang semakin baik.
2. Rasio solvabilitas
Menujukkan kemampuan bank dalam mengembalikkan (membayar) utang jangka panjang
3.Rasio profitabilitas
Menunjukkan kemampuan bank dalam menghasilkan labaa. Ada dua pendekatan yang bisa digunakan untuk mengentahui ukuran ini.
3.1 Return On Asset (ROA)
ROA mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan membagi laba sebelum pajak dengan aktiva.
3.2 Return On Equity (ROE)
ROE mengukur kemampuan bank untuk menghasilkn laba dengan membandingkan laba sebelum pajak dengan equity
4. Capital adequacy ratio (CAR)
Mengukur kecukupan modal dengan membandingkan capital dengan asset beresiko
5. Loan deposit ratio (LDR)
Mengukur kemampuan bank dalam mengelola dana dengan membandingkan besarnya pinjaman yang diberikan olehh bank dengan besarnya simpanan.
C. Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
1. Pemegang saham menambah modal.
2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
3. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
4. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alis seluruh kewajiban.
5. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
6. Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat penulis simpulkan bahwa Bank dapat dikatakan sehat apabila Bank memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik, dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Bank yang tidak sehat akan merusak keadaan perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan mengetahui posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum.
B. Saran
Setelah selesainya penulisan makalah ini pastilah penulis banyak kekurangan didalam pengkajian materi maupun didalam penyusunan materi, oleh sebab itu, penulis mohon kritik dan saran kepada para pembaca, khususnya dosen pembimbing untuk memberikan, saran atau masukan serta kritik. Yang bersifat membangun guna untuk perbaikan penulis di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Hartanto, Eko. Sawitri, Peni. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Universitas Gunadarma
0 comments:
Post a Comment