Friday, 18 May 2018

PAJAK

 

A. PENGERTIAN PAJAK
  Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh seorang wajib pajak kepada negara berdasarkan undang undang tanpa mendapat balas jasa secara langsung.





B. PENGERTIAN RETRIBUSI
 Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakannegara.Bagi mereka yang retribusi menerima balas jasa secara langsung.Pungutan retribusi diatur dalam UU No.19 tahun 1997

 C. PERBEDAAN PAJAK DAN RETRIBUSI
PAJAK
RETRIBUSI
Masyarakat tidak menerima balas jasa secara langsung atau pungutan yang dibayarnya
Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya
Pemungutan dapat dipaksakan dan bagi mereka yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi hukum yang berlaku
Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara
Setiap warga negara sesuai ketetapan peraturan merupakan objek pajak
Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara
Dipungut oleh pemerintah
Dipungut oleh pemerintah

D.FUNGSI PAJAK
   Ø  Sebagai Sumber Pendapatan Negara
   Ø  Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi
   Ø  Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
   Ø  Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian

E. JENIS JENIS PAJAK
1. Berdasarkan Pihak yang Menanggung
·         Pajak langsung, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB)
·         Pajak tidak langsung, misalnya Pajak Penjualan(PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Mewah (PPn-BM)
2. Berdasarkan Pihak yang Memungut
·         Pajak Negara, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PPB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM)
·         Pajak Daerah, misalnya retribusi parkir, pajak tontonan, pajak reklame, retribusi terminal
3. Berdasarkan Sifatnya
·         Pajak objektif, misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
·         Pajak subjektif, misalnya Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM)

F. SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
            Sistem perpajakan adalah cara cara yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan pemungutan pajak kepada masyarakat.
1.      Kriteria Pemungutan Pajak
a.       Distribusi beban pajak harus adil, artinya setiap orang harus menanggung beban pajak sesuai dengan kemampuannya yang wajar
b.      Beban pajak harus lebih seminimal mungkin, artinya beban pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak, sehingga menghambat usahanya
c.       Pajak harus dapat memperbaiki ketidakefisienan,artinya dengan adanya beban pajak, wajib pajak terdorong untuk bekerja secara efisien.
d.      Pajak harus mampu melakukan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, artinya dengan diterapkannya pajak, ekonomi nasional dapat stabil dan berkembang dengan baik
e.       Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak artinya sistem pajak jangan sampai mempersulit wajib pajak dalam membayarnya
f.       Biaya administrasi dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin, artinya jangan sampai biaya operasional pajak melebihi besarnya yang diterima
g.      Memiliki kepastian, artinya sistem pajak harus dapat menjamin tentang cara, prosedur, dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak
h.      Dapat dilaksanakan, artinya sistem pajak harus mudah, sederhana, dan dapat dilaksanakan oleh instansi pemungutan pajak
i.        Dapat diterima, artinya wajib pajak dapat menerima kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran.
G. Unsur Unsur Pajak
a. Subjek pajak
b. Wajib pajak
c. Objek pajak
d.Tarif pajak
H. Pajak Yang Ditanggung Keluarga
 1. Pajak Penghasilan (PPh)
Ø  Pengertian
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.
Ø  Dasar
Dasar pungutan pajak penghasilan adalah UU No. 17 Tahun 2000 yang berisi tentang subjek pajak, objek pajak, penghasilan kena pajak(PKP), dan tarif pajak.
Ø  Subjek
Subjek pajak penghasilan, adalah orang atau badan yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan.







Ø  Objek
Objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, misalnya gaji, honorarium, komisi, bonus, bunga, pensiun, hadiah dari undian, laba usaha.
I. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Ø  Pengertian
      Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya.
Ø  Dasar
      Dasar pungutan pajak PBB UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun1994.



 


Ø  Objek
     Objek pajak PBB adalah bumi dan bangunan. Adapun yang termasuk bumi antara lain kebun, pekarangan, sawah, dan yang termasuk bangunan antara lain rumah, kolam renang, galangan kapal, kilang minyak, jalan tol, pagar mewah, jalan lingkungan.



0 comments:

Post a Comment

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html