Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh seorang wajib pajak kepada negara berdasarkan undang undang tanpa mendapat balas jasa secara langsung.
B. PENGERTIAN RETRIBUSI
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang
menggunakan fasilitas yang disediakannegara.Bagi mereka yang retribusi menerima balas jasa secara langsung.Pungutan retribusi diatur dalam UU No.19
tahun 1997
PAJAK
|
RETRIBUSI
|
Masyarakat
tidak menerima balas jasa secara langsung atau pungutan yang dibayarnya
|
Masyarakat
menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya
|
Pemungutan
dapat dipaksakan dan bagi mereka yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi
hukum yang berlaku
|
Pemungutannya
hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara
|
Setiap
warga negara sesuai ketetapan peraturan merupakan objek pajak
|
Objek
retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara
|
Dipungut
oleh pemerintah
|
Dipungut
oleh pemerintah
|
D.FUNGSI PAJAK
Ø Sebagai
Sumber Pendapatan Negara
Ø Sebagai
Alat Pemerataan Ekonomi
Ø Sebagai
Pengatur Kegiatan Ekonomi
Ø Sebagai
Alat Stabilitas Perekonomian
E. JENIS JENIS PAJAK
1.
Berdasarkan Pihak yang Menanggung
·
Pajak langsung, misalnya Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB)
·
Pajak tidak langsung, misalnya Pajak
Penjualan(PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak
Penjualan Mewah (PPn-BM)
2.
Berdasarkan Pihak yang Memungut
·
Pajak Negara, misalnya Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Bumi Bangunan (PPB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai
(PPn), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM)
·
Pajak Daerah, misalnya retribusi parkir,
pajak tontonan, pajak reklame, retribusi terminal
3.
Berdasarkan Sifatnya
·
Pajak objektif, misalnya Pajak Penghasilan
(PPh)
·
Pajak subjektif, misalnya Pajak Bumi
Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM)
F. SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Sistem
perpajakan adalah cara cara yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan
pemungutan pajak kepada masyarakat.
1.
Kriteria
Pemungutan Pajak
a. Distribusi
beban pajak harus adil, artinya setiap orang harus menanggung beban pajak
sesuai dengan kemampuannya yang wajar
b. Beban
pajak harus lebih seminimal mungkin, artinya beban pajak tidak boleh
memberatkan wajib pajak, sehingga menghambat usahanya
c. Pajak
harus dapat memperbaiki ketidakefisienan,artinya dengan adanya beban pajak,
wajib pajak terdorong untuk bekerja secara efisien.
d. Pajak
harus mampu melakukan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, artinya dengan
diterapkannya pajak, ekonomi nasional dapat stabil dan berkembang dengan baik
e. Sistem
pajak harus dimengerti oleh wajib pajak artinya sistem pajak jangan sampai
mempersulit wajib pajak dalam membayarnya
f. Biaya
administrasi dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin, artinya
jangan sampai biaya operasional pajak melebihi besarnya yang diterima
g. Memiliki
kepastian, artinya sistem pajak harus dapat menjamin tentang cara, prosedur,
dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak
h. Dapat
dilaksanakan, artinya sistem pajak harus mudah, sederhana, dan dapat
dilaksanakan oleh instansi pemungutan pajak
i.
Dapat diterima, artinya wajib pajak
dapat menerima kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran.
Ø Objek
G.
Unsur Unsur Pajak
a. Subjek pajak
b. Wajib pajak
c. Objek pajak
d.Tarif pajak
H.
Pajak Yang Ditanggung Keluarga
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan adalah pajak yang
dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.
Ø Dasar
Dasar pungutan pajak penghasilan
adalah UU No. 17 Tahun 2000 yang berisi tentang subjek pajak, objek pajak,
penghasilan kena pajak(PKP), dan tarif pajak.
Ø Subjek
Subjek pajak penghasilan, adalah
orang atau badan yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan.
Ø Objek
Objek pajak penghasilan adalah
setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, misalnya gaji, honorarium,
komisi, bonus, bunga, pensiun, hadiah dari undian, laba usaha.
I. Penghasilan
Kena Pajak (PKP)
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya
yang terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
1. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) adalah
pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan
yang berdiri diatasnya.
Ø Dasar
Dasar pungutan pajak PBB UU No. 12
Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun1994.
Ø Objek
Objek pajak PBB adalah bumi dan
bangunan. Adapun yang termasuk bumi antara lain kebun, pekarangan, sawah, dan
yang termasuk bangunan antara lain rumah, kolam renang, galangan kapal, kilang
minyak, jalan tol, pagar mewah, jalan lingkungan.
0 comments:
Post a Comment